Usai Salat Jumat, Satlantas Parepare Berikan Penjelasan Soal Pemotor Pakai Sendal Jepit Kena Tilang
"Jadi terkait sendal jepit itu tidak ada penilangan, adapun yang tersebar hanya sebatas imbauan," katanya,
Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kasatlantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf memberikan penjelasan mengenai ramainya informasi soal pemotor yang menggunakan sendal jepit saat berkendara.
Yusuf memaparkan hal tersebut didepan jamaah Jumat di Masjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (17/6/2022) siang.
AKP Yusuf menjelaskan tidak ada penindakan bagi pengendara roda dua jika pakai sendal jepit.
"Jadi terkait sendal jepit itu tidak ada penilangan, adapun yang tersebar hanya sebatas imbauan," katanya,
Menurutnya, larangan sendal jepit saat berkendara itu hanya sebatas imbauan keselamatan saja, karena bisa menyebabkan luka ketika terjadi kecelakaan.
Olehnya itu, disarankan untuk menggunakan sepatu untuk mengurangi fatalitas
"Pakai sendal jepit tidak ditilang karena tidak diatur dalam undang-undang," ujarnya.
"Hanya sebatas himbauan untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan," tambahnya lagi
Dia juga mensosialisasikan terkait Operasi Patuh 2022.
Operasi patuh dilaksanakan selama dua minggu dari 13 Juni sampai 26 Juni 2022.
"Kita juga sedang melaksanakan operasi patuh, artinya masyarakat melengkapi kendaraannya," jelasnya.
Dalam operasi patuh, kata AKP Yusuf tidak ada penilangan kendaraan.
Operasi patuh mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan humanis.
Walaupun begitu, pengendara yang kedapatan melanggar akan diberikan surat teguran.
"Dalam operasi patuh tidak ada penindakan kita utamakan humanis. Tapi kita akan berikan surat teguran bagi yang melanggar," imbuh AKP Yusuf.
Sejauh ini sudah ada 45 kendaraan yang diberikan surat teguran selama operasi patuh berlangsung di Kota Parepare.
Kebanyakan pelanggaran kasat mata yang terjaring operasi patuh.
Adapun lokasi berada di depan toko Carlos, pasar sumpang minangae, dan di Jalan Lasinrang.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil