Imigrasi Polman
Kantor Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip
Pemusnahan arsip bertujuan memisahkan arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna untuk mengefisiensi ruang penyimpanan
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memusnahkan 52.595 berkas arsip fisik substantif keimigrasian, Kamis (16/06/22).
Pemusnahan arsip dilakukan di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Kegiatan ini diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A.
Kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Pallawaruka mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun peraturan di Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Kegiatan ini dihadiri tim Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap arsip yang akan dimusnahkan lalu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.
Berita acara ditandatangani oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip, para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Arsip fisik substantif keimigrasian yang akan dimusnahkan berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai tahun 2017 sebanyak 52.595 berkas.
Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mengefisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki, serta mengelola arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut pemusnahan arsip bertujuan untuk memisahkan arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Hal ini dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” tutupnya.(*)