Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Farid Hidayat Sebut Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Rumah Sakit Batu Makassar

Dalam sidang, Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua menyatakan, terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu harus dibebaskan dari semua tuntutan jaksa

TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/6/2022).

Agenda sidang, pembacaan putusan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

Dalam sidang, Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua menyatakan, terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu harus dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder diajukan oleh jaksa,” kata Farid dalam materi pendapat berbeda yang dibacakannya.

Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan.

“Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” katanya menambahkan.

Diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua oleh JPU ke majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses lelang proyek hingga pelaksanaan pembangunannya.

Demikian juga terkait adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua.

Di mana JPU yang menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta yang menyebut langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui jika proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek.

Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Amdi Erwin Hatta.

Pikir-pikir Banding

Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta Sulolipu mengku pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap Andi Erwin Hatta.

“Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” kata Machbub seusai persidangan, Kamis (16/6/2022).

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara.

Mereka, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK).

Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Makassar.

Ada juga Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV.

Sukma Lestari divonis penjada 2 tahun dan enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis 9 tahun penjara.

Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 divonis 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved