Farid Hidayat Sebut Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Rumah Sakit Batu Makassar
Dalam sidang, Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua menyatakan, terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu harus dibebaskan dari semua tuntutan jaksa
Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara.
Mereka, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Makassar.
Ada juga Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV.
Sukma Lestari divonis penjada 2 tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis 9 tahun penjara.
Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 divonis 7 tahun penjara.(*)