Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN Wilayah Sulserabar

Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Pelanggan Mampu Golongan 3500 VA ke Atas

Penyesuaian tarif listrik ini hanya dikenakan bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
PLN Wilayah Sulserabar
Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Penyesuaian tarif listrik ini hanya dikenakan bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas disebabkan oleh besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sementara untuk wilayah Sulawesi  Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulserabar), total pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas berjumlah 74.753 pelanggan dan golongan pemerintah sebanyak 9.933 pelanggan.

Sehingga total keseluruhan pelanggan 3.500 VA ke atas untuk wilayah Sulserabar sebanyak 84.686 pelanggan atau 2,35 persen dari total pelanggan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebut penyesuaian ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil di mana kompensasi diberikan bagi yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar listrik sesuai perekonomian.

Menurut Darmawan, penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujar Darmawan.

Darmawan mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang tahun 2017–2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

Apalagi pada tahun ini, lanjut Darmawan, kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

"Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," terangnya.

Pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, kompensasi betul-betul untuk yang berhak," jelas Darmawan.

Lindungi Rakyat Kecil

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316/USD.

Selain melindungi keluarga tidak mampu, ada potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.

"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," ujar Darmawan.

Bagi pelanggan pascabayar, nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya.

Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD).

Adapun ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.

Darmawan meyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved