Dugaan Korupsi
Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah di Gowa, 15 Koordinator Bendahara Desa Bakal Diperiksa
Kasus ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa. Para pelaku diperkirakan merugikan negara hingga Rp 4,1 miliar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
GOWA, TRIBUN - Dugaan korupsi di Kabupaten Gowa yang melibatkan aparat desa, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yang mengusut kasus ini, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.
Kasus ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa. Para pelaku diperkirakan merugikan negara hingga Rp 4,1 miliar yang bersumber dari dana desa.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan truk sampah ini bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Baru-baru ini, beredar surat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memanggil lima belas orang koordinator bendahara desa.
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pengadaan truk sampah.
Pemanggilan saksi ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor 10/P.4. 13/Fd. 1/04/2021 tanggal 26 April 2021 dalam perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Dalam surat bantuan pemanggilan Saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gowa itu, dijadwalkan pemeriksaannya hari ini Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 10 00 Wita.
Lokasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl Andi Mallombassang No.63 Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa
Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa, membenarkan perihal surat bantuan pemanggilan saksi tersebut.
"Benar, ada surat bantuan pemanggilan saksi terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan," ujarnya, Senin (13/6/22)
"Surat itu dikirim ke saya dalam bentuk file pdf untuk diteruskan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan," sambungnya
Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani yang dikonfirmasi belum dapat menjawab.
Sementara itu, dari pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, mulai pukul 10 00 sampai pukul 12 09 Wita, belum ada satupun kordinator bendahara kecamatan yang diperiksa.
Informasi yang di himpun di kantor kejaksaan negeri Gowa, melalui salah satu petugas, menyampaikan jika agenda pemeriksaan terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan se-kabupaten dijadwalkan kembali selepas salat zuhur atau pukul 13 00 Wita.
Agenda pemeriksaan saksi ini diduga tertunda lantara adanya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice (RJ)
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka itu yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa).
SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa).
Serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional)
Total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, ditaksir Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000. (*)