Kemenkumham Sulsel
Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kota Makassar
Harmonisasi rancangan peraturan daerah Kota Makassar yang dibahas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Makassar, Jumat (10/6/2022).
Ranperda Kota Makassar yang dibahas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Dalam sambutan kakanwil yang dibacakan oleh Andi Haris, disampaikan bahwa Kanwil Sulsel saat ini memiliki 22 orang perancang peraturan perundang–undangan.
“Fungsi strategis Kanwil Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang–undangan dilaksanakan oleh 22 perancang tersebut yang siap oleh pemerintah daerah,” ucap Haris.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, mengikut sertakan perancang peraturan perundang -undangan.
Haris berharap kegiatan fasilitasi harmonisasi ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kota Makassar diharapkan dapat terus bekerja sama kedepannya.

Indriaty DS selaku Kepala Bidang Padi Palawija dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bersedia menjadwalkan harmonisasi ini.
“Kami berharap ada masukan terhadap ranperda ini agar menjadi perda yang berkualitas,” ujar Indriaty.
Para Perancang Kanwil Sulsel Zonasi Makassar, yang terdiri dari Irma Wahyuni, Abdillah, dan Zulkifli Annas menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Teknik penyusunan peraturan daerah dinilai masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.
Materi muatan ranperda juga perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti perundang-undangan sektoral perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; peraturan menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan pedoman teknis tata cara alih fungsi LP2B; dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubid FPPHD Maemuna, Pemerintah Kota Makassar bagian hukum, LP2M Unhas, DP2, Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan Perancang Kanwil Sulsel.(*)