Pilpres
Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pemilihan Presiden dan Wapres, Putaran Kedua 26 Juni 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diadakan serentak 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diadakan serentak 2024.
Hal itu berdasarkan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni 202 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara.
Baca juga: Airlangga Hartarto Berpotensi Jadi Capres Terkuat di Pilpres 2024
Baca juga: Bukan Ganjar atau Puan Maharani, Projo Punya Sosok Capres dari Partai Lain untuk Didukung di Pilpres
Sementara pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres 2024.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres yakni 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.
KPU juga telah menetapkan jadwal Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024.
Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.
Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.
Tahapan pemilu 2024
Putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara: 14-15 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota)
DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi)
DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran Kedua
Putaran kedua akan dilakukan jika pasangan capres cawapres yang bertarung tidak ada yang memperoleh suara di atas 50 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Dikutip dari KompasTV, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp14,4 triliun untuk putaran kedua Pilpres 2024.
"Katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," tutur Hasyim.
Berikut jadwal putaran II Pilpres 2024:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hasim0124082021.jpg)