Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2022

Curhat Pasutri Asal Pinrang Tertunda Berangkat Haji 2022: Padahal Kami Sudah Menunggu 12 Tahun

Kendati usia Labunru sudah 67 tahun, namun ingatannya masih kuat. Kondisi fisiknya juga terlihat sehat dan bugar.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Pasangan suami-istri bernama Labunru (67) dan Lamanda (62), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, gagal berangkat haji bersama tahun ini. 

Hanya saja, harus tertunda berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.

Setelah menunggu, 12 tahun lamanya, nama Nurlia kembali muncul di daftar haji tahun ini.

Sementara nama suaminya, Labunru tidak muncul karena usianya sudah di atas 65 tahun.

Malangnya, Nurlia kembali tertunda berangkat haji karena persyaratan vaksin belum terpenuhi.

Salah satu kemenakannya, Abdul Aziz mengatakan, Nurlia sempat sakit sehingga terlambat melaksanakan vaksinasi Covid-19.

"Karena terlambat vaksin Covid-19 dan waktunya juga sudah mepet untuk melengkapi vaksin lainnya dan sementara keberangkatan haji juga sudah dekat. Maka tahun ini beliau gagal berangkat lagi. Ini sudah tahun ketiga gagal berangkat. Mulai tahun 2020, 2021 dan 2022," tuturnya.

Ia pun berharap, paman dan tantenya itu bisa berangkat bersama tahun depan.

"Semoga tahun depan beliau bisa berangkat bersama-sama dan Pemerintah Arab Saudi sudah tidak melarang calon jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas untuk berangkat ke Tanah Suci," harapnya.

Ia juga meminta, agar Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Kemenag Pinrang bisa mencarikan jalan keluar agar CJH yang tertunda bisa berangkat haji tahun depan.

"Kami percayakan kepada Kemenag Pinrang. Semoga tahun depan sudah bisa berangkat dan kondisi di Arab Saudi juga segera membaik," imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 28 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Pinrang tertunda berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pinrang, Muhammad Ihwan,  mengatakan 28 CJH yang ditunda keberangkatannya ini berumur 65 tahun ke atas.

"Sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, CJH kelahiran 30 Juni 1957 ke bawah itu tidak dibolehkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini," katanya, Kamis (9/6/2022).

Ihwan menuturkan penundaan keberangkatan CJH usia 65 tahun ke atas kemungkinan hanya berlaku tahun ini saja.

"Perlu diketahui, bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan diprioritaskan berangkat pada tahun depan. Insya Allah, peraturan tersebut hanya berlaku tahun ini saja," ujarnya.

Untuk itu, Ihwan meminta CJH yang tertunda berangkat agar bersabar dan tetap menjaga kesehatan.

"Pemerintah tidak mau merugikan siapapun. Yang jelas semuanya mau diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji. Kita terus mengusahakan," imbuhnya.

 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved