28 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, KPU Pangkep Tetapkan DPB Sebanyak 232.908
Berdasarkan hasil analisis KPU ada delapan Pensiunan TNI yang dilaporkan untuk Kabupaten Pangkep.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - KPU Pangkep menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei sebanyak 232.908 orang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani, Kamis (9/6/2022).
Rohani merinci pemilih laki-laki 111.121 dan pemilih perempuan sebanyak 121.787.
"Data ini sudah termasuk pemilih disabilitas dan pemilih pemula," ujarnya.
Ia menyebutkan di bulan Mei ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 6 pemilih.
Termasuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun yang punya KTP elektronik.
Selain itu, ada juga daftar pemilih baru dari kalangan personel TNI yang pensiun.
"Data tersebut diperoleh dari tanggapan yang masuk dari Kodam XIV Hasanuddin melalui surat KPU Provinsi yang telah memasuki masa pensiun khususnya di Kabupaten Pangkep," katanya.
Berdasarkan hasil analisis KPU ada delapan Pensiunan TNI yang dilaporkan untuk Kabupaten Pangkep.
Tujuh diantaranya telah dimasukan sebagai Pemilih Baru kategori Pemilih Pemula pada periode Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelumnya.
"Satu pemilih belum dimasukkan karena elemen data pemilih tersebut tidak lengkap,"ujarnya.
Sementara itu, Tidak memenuhi syarat sebanyak 28 pemilih.
"Disebabkan karena 26 orang pemilih meninggal dunia, 2 orang pemilih pindah domisili keluar dari wilayah Pangkep," tambahnya.
Rohani menambahkan DPB bulan Mei mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data bulan April.
Bulan sebelumnya 232.930 dan bulan ini 232.908.
Penurunan jumlah tersebut diakibatkan beberapa pemilih ulang meninggal dunia.
"PDPB bulan Mei menurun karena bulan ini terdapat 26 orang meninggal, setelah bulan sebelumnya juga terdapat 44 orang meninggal dunia" tutupnya.