Akhirnya 98 Suporter PSM Terlibat Bentrok Dilepaskan, Polisi Kini Buru Pembakar Motor
Bentrokan kedua suporter mengakibatkan satu motor terbakar dan polisi menyita barang bukti empat busur dan ketapel.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Akhirnya 98 suporter PSM Makassar yang terlibat bentrok sudah dilepaskan ke Kota Makassar, Rabu (8/6/2022) siang.
Sebelumnya, 100 suporter PSM Makassar diamankan di dua tempat yang berbeda.
PSM Fans diamankan di Polsek Ujung dan Curva Sud Mattoanging (CSM) di Polres Parepare.
Bentrokan kedua suporter mengakibatkan satu motor terbakar dan polisi menyita barang bukti empat busur dan ketapel.
Dua orang telah ditetapkan tersangka karena melepaskan busur saat bentrokan pecah.
Sehingga, 98 lainnya yang tidak melakukan tindak kriminal dipulangkan.
Namun pelaku pembakaran motor saat bentrokan pecah belum diketahui.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Hasdin mengaku pihaknya masih mencari tahu pelaku pembakaran motor.
"Penyelidikan terus dilakukan, kita sudah mengantongi identitas semua suporter," katanya.
AKP Hasdin menjelaskan pelaku pembakaran motor akan dijemput di Makassar.
"Kita terus melakukan penyelidikan terkait pelaku pembakaran, walaupun suporter ini pulang kita akan jemput di rumahnya," jelasnya.
Melalui dua tersangka awal, kata AKP Hasdin, informasi akan mengarah pada pelaku pembakaran.
Dalam waktu 1x24 jam polisi harus memberikan perkembangan dari kasus pembakaran motor suporter tersebut.
"Kita punya waktu 1x24 jam. Polisi terus mengejar informasi dan yang menjadi akar masalah kedua kelompok," pungkasnya.
Bentrokan berawal dari sosial media dimana kedua kelompok saling menyinggung.
Setelah itu, kedua suporter berada di tribun yang sama saat laga berlangsung.
Sampai pertandingan selesai tidak ada gesekan yang terjadi antara kedua suporter.
Namun, bentrokan pecah saat di luar lapangan.
Ketika kedua kelompok ini hendak pulang ke Kota Makasar.
Saat di perjalanan, kedua kelompok bertemu dan bentrokan tak dapat terhindarkan.
Bentrokan terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita