Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Sebenarnya Hapus Honorer, Nasib Non ASN Sudah Ditentukan
Pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib buruk akan dialami oleh tenaga honorer yang berkerja di kantor pemerintahan.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan akan hapus status honorer.
Tjahjo Kumolo pun menyampaikan alasan sebenarnya melakukan penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Penataan itu dilakukan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Penghapusan tenaga honorer dipastikan sudah rampung pada 2023.
Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran juga, salah satu poinnya menyebutkan tentang larangan pengangkatan pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, setiap instansi juga diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Lantas, apa alasan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023?
Status rekrutmen tidak jelas
Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Satu diantaranya ialah untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Namun Menteri Tjahjo menjelaskan, anggapan tersebut adalah salah.