Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Muhadjir Effendy Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Dunia Pendidikan

Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Humas BPJamsostek Makassar
Webinar bertajuk Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong hadirnya kurikulum jaminan sosial dalam pendidikan menengah dan tinggi.

Hal tersebut menjadi tema dalam webinar yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Webinar bertajuk 'Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi' tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya pelajar.

Seperti disampaikan Menteri Muhadjir Effendy, ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Berangkat dari semangat tersebut terbitlah Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Tujuannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak (KDHL) bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya," ucapnya lewat rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (3/6/2022).

Muhadjir memaparkan, implementasi SJSN tersebut dilaksanakan melalui dua program.

Yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Serta program jaminan sosial ketanagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan dengan prinsip gotong-royong.

Implementasi prinsip gotong royong tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Selaras pula dengan salah satu nilai strategis instrumental dari gerakan nasional revolusi mental,” jelasnya.

Muhadjir mengungkap,masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, literasi asuransi penduduk Indonesia hanya sebesar 19,40 %.

Oleh karena itu Muhadjir berharap kegiatan kampanye, sosialisasi, edukasi dan literasi harus dilakukan lebih gencar.

"Salah satu cara yang tepat adalah dengan memasukkan jaminan sosial menjadi substansi ajar di dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved