Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU

Soltana Residance Serahkan PSU ke Pemkot Makassar

Pendatanganan berita acara, plakat dan penyerahan sertifikat PSU dilakukan bersamaan 7 perumahaan lainnya dengan 4 pengembang.

DOK PRIBADI
Pendatanganan berita acara, plakat dan penyerahan sertifikat PSU terhadap 8 perumahan dengan 4 pengembang, di Solthana Residance, Jl Perjanjian Bongaya, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Perumahan Solthana Residence, Jl Perjanjian Bongaya, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, secara menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kePemerintah Kota Makassar, Selasa, (31/5/2021).

Pendatanganan berita acara, plakat dan penyerahan sertifikat PSU dilakukan bersamaan 7 perumahaan lainnya dengan 4 pengembang.

Kegiatan ini dipusatkan di Perumahan Solthana Residance.

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Rusmayani Madjid mengatakan, kegiatan ini bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

"Masyarakat akan turut berpartisipasi memecahkan berbagai permasalahan yang terkait pada peningkatan kualitas kehidupan kemandirian dalam menjalankan aktivitas sehari hari dengan ditunjang prasarana, sarana dan utilitas untuk kawasan yang memadai," katanya.

Menurutnya, Pemkot Makassar dalam upaya menjamin pemanfaatan PSU perumahan dapat dilaksanakan dengan percepatan penerapan. Sesuai fungsi peraturan daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang penyediaan dan penyerahan PSU.

Peraturan ini berlaku untuk kawasan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman.

"Ketika Pengembang belum menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah daerah maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat akan tetapi pemkot juga," katanya.

Hal tersebut secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan dan pemeliharaan PSU di area perumahan.

Ia berharap, penyerahan PSU ini, dapat menjadi contoh bagi pengembang lainnya di Kota Makassar.

Solthana Residance

Menurut H Qamrizal, Ketua RW 11 Solthana Residance, sudah tiga kali pelaksanaan musrembang dalam kurung waktu 5 tahun, pihaknya mengajukan pendanaan untuk perbaikan sarana jalan dan lainnya.

"Setiap pelaksanaan musrembang kami mengajukan pendanaan untuk perbaikan prasarana, sarana dan utilitas di Solthana Residance, untuk tahun 2018 senilai Rp 900juta, tahun 2019 senilai Rp 1,2 miliar dan tahun 2022 ini kami mengajukan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," kata Qamrizal.

Lanjut Qamrizal, perumahan Solthana Residance ini merupakan perumahan terluas pertama di kawasan Wilayah Barombong.

Didirikan sekitar tahun 2006/2007, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 300 lebih aktif hingga tahun 2022.

Di dalamnya terdapat 4 perumahan yakni Solthana Residance, Puri Indah 1, Puri Indah 2.

Sedangkan Perumahan Griya Tirta Madani, di dalam kompleks sama masih menunggu proses kelengkapan administratif.

"Alhamdulillah, dengan penandatangan penyerahan PSU hari ini, kami berharap seluruh yang menjadi kendala aktifitas masyarakat di dalam perumahan selama ini, dapat terselesaikan termasuk area jalan dan drainase," kata Qamrizal.

Seperti yang sudah tercatat diberita acara, PerumahannSolthana Residance, Puri Indah di bawah naungan PT Sinar Graha pada proses penyerahan PSU tahun 2022.

Sementara itu, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa, sejak tahun 2017 pihaknya diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU perumahan di wilayah Pemkot Makassar.

"Upaya yang telah dilakukan yakni koordinasi dan sinkronisasi kepada pengembang di kota Makassar, tim KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, BPN Kota Makassar, dan REI Sulsel," kata Niswan.

Lanjut Niswan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap potensi perumahan terkait penyerahan PSU di Kota Makassar.

Sesuai data yang disampaikan Niswan, realisasi dan nilai objek PSU perumahan berhasil diserahkan 3 tahun terakhir untuk tahun 2019, 2020 dan 2022. Totalnya senilai Rp 1,6 triliun lebih.

Sedangkan nilai aset PSU diserahkan dari 4 pengembang dengan 8 lokasi perumahan hari ini, selasa (31/05/2022) bertempat di Solthana Residance, sekitar Rp 17,8 Miliar lebih.

Data ini secara detail, ada pada laporan rekap yang disampaikan Niswan di hadapan sekitar 200 orang peserta kegiatan.

Adapun 8 perumahan yang melakukan penandatangan PSU yakni:

1. Perumahan Villa Baddoka, oleh PT Togika Graha Bakti
2. Perumahan Villa Arung Teko, oleh PT Togika Graha Bakti
3. Perumahan Graha Togika, oleh PT Togika Graha Bakti
4. Perumahan Solthana Residance/Puri Indah, oleh PT Sinar Graha.
5. Perumahan Puri Mas Permai/Puri Timbuseng, oleh PT Sinar Graha.
6. Perumahan Bontoa Indah Permai, oleh PT Sinar Graha.
7. Perumahan Madani Land, oleh PT Tali Pillar Reality.
8. Perumahan Alizah 4, oleh PT Bersama Bangun Property.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari berbagai jajaran terkait di wilayah kota Makassar.

Antara lain Sekda, DPRD, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Juga hadir perwakilan dari REI Sulsel, tim verifikasi/koordinasi PSU, jajaran Camat/Kapolsek/Danramil Biringkanya, Ramalate, Manggala, kelurahan dan beberapa tokoh masyarakat kota Makassar. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved