Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Ridwan Kamil Hilang

Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol terkait Pencarian Anak Ridwan Kamil, Apa Itu Yellow Notice?

Kata kunci itu Yellow Notice dan Yellow Notice Interpol adalah ramai dicari. Hal tersebut usai Mabes Polri mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Yellow Notice (interpol.intl) dan pencarian Eril anak Ridwan Kamil (istimewa). 

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini".

Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.

Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:

1. Red Notice

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

2. Blue Notice

Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

3. Black Notice

Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.

4. Green Notice

Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.

Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.

5. Orange Notice

Untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.

7. INTERPOL–Pemberitahuan Khusus DK PBB

Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved