Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Ridwan Kamil Hilang

Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol terkait Pencarian Anak Ridwan Kamil, Apa Itu Yellow Notice?

Kata kunci itu Yellow Notice dan Yellow Notice Interpol adalah ramai dicari. Hal tersebut usai Mabes Polri mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Yellow Notice (interpol.intl) dan pencarian Eril anak Ridwan Kamil (istimewa). 

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Polisi di salah satu negara anggota Interpol meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Di Indonesia juga terdapat Biro Pusat Nasional (NCB) yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).

Yellow Notice kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Mengapa Yellow Notice penting?

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi terhadap sejumlah kasus

- Orang yang diculik/hilang ditandai akan ditandai sehingga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved