Anak Ridwan Kamil Hilang
Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol terkait Pencarian Anak Ridwan Kamil, Apa Itu Yellow Notice?
Kata kunci itu Yellow Notice dan Yellow Notice Interpol adalah ramai dicari. Hal tersebut usai Mabes Polri mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice
TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci itu apa itu Yellow Notice dan Yellow Notice Interpol adalah ramai dicari.
Hal tersebut usai Mabes Polri mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice kepada Interpol Swiss.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) oleh kepolisian Swiss.
Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.
Upaya pencarian masih terus dilakukan.
"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).
Lantas apa itu Yellow Notice?
Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Dikutip Tribunnews.com dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.
Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.
Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.