Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penikaman di Luwu

Diduga Cemburu, Aan Tikam Irfan di Luwu

Aan merupakan warga Desa Laloa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap di Kabupaten Jeneponto pekan lalu..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Luwu
Pelaku penikaman Aan (21) saat diamankan polisi. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Polres Luwu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Aan (21).

Aan merupakan warga Desa Laloa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap di Kabupaten Jeneponto pekan lalu.

Polres Luwu dalam penangkapan itu dibantu oleh personel Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan Aan merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

"Aan ini adalah pelaku penikaman menggunakan badik terhadap korban bernama Irfan," kata Jon Paerunan, Senin (30/5/2022).

Usai ditangkap, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Pelaku diduga nekat menikam korban karena cemburu.

Jon Perunan menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 10 April 2022 di Desa Sampa, Kecamatan Bajo.

Pada waktu itu, korban mengantar perempuan bernama Cica untuk pulang ke rumahnya.

Setelah keduanya pulang berbuka puasa di Palopo.

Ketika korban tiba di rumah Cica, tiba-tiba pelaku Aan datang dengan membawa sebilah badik.

Kemudian langsung menganiaya korban dengan cara menikam bagian perut sebanyak satu kali.

Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

Sebelum ditangkap di Jeneponto, pelaku beberapa kali berpindah-pindah tempat agar tak mudah dideteksi.

"Pelaku kita amankan sebulan lebih setelah kejadian di Jeneponto," tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved