Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi
AN (21), warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - AN (21), warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Dua Pelaku dalam Video Viral Penganiayaan di Bulukumba Diperiksa Polisi
Baca juga: Motor Ditahan 3 Bulan, Ketua DPC PPP Bulukumba Puji Cara Satlantas Basmi Balap Liar
"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas AKP Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
"AN ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya.
Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.
"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.
Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.
Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi