Kasus Rudapaksa
Rudapaksa Pelajar hingga Hamil, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi
Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemuda inisial AS (20) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Rabu (25/5/2022).
AS ditangkap karena nekat rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil.
Korban berinisial M (15), yang juga pelajar SMP di Tana Toraja.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Iya benar, kita telah mengamankan pelaku AS dirumahnya" kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad di Makale.
Ahmad menjelaskan, korban saat ini sedang hamil tiga bulan dan putus sekolah.
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.
"Pengakuan pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korban," ungkapnya.
"Korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja.
Ia akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam pidana minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita