Bripka Ade Muspratomo
Nasib Bripka Ade Muspratomo Terbukti Langgar Kode Etik, Tak Hanya Dimutasi Keluar Bulukumba
Brigpol Ade Muspratomo diduga memeras keluarga Irfan, terduga kasus narkoba yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Seksi Propam Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri, kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo, Rabu (25/5/2022).
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Aula Polres Bulukumba, yang dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba Kompol Umar selaku pimpinan sidang.
Kompol Gani bersama AKP Rahman bertindak sebagai pendamping pimpinan sidang.
Sidang Kode Etik itu dihadiri Pembina Hamit Abertan bersama Iptu Suparno SH, dan Bripka Herlina Sakir sebagai pendamping terduga pelanggar.
Kasi Propam Polres Bulukumba, AKP Sahabudin, melakukan tuntutan pelanggaran kode etik profesi Polri untuk perkara nomor Tut/01/V/2022/Sipropam, yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 tahun 2003.
Sehingga Bripka Ade dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri, yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Yakni setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan," beber AKP Sahabuddin.
Dalam persidangan tersebut, AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan.
Pertama, prilaku Bripka Ade dinyatakan perbuatan tercela, kedua, Bripka Ade berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan ketiga, akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi, sekurang-kurangnya satu tahun," bebernya.
Usai dibacakan, Wakapolres Bulukumba Kompol Umar, kemudian menyatakan, bahwa Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh Hj Susnawati.
Brigpol Ade Muspratomo diduga memeras keluarga Irfan, terduga kasus narkoba yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.
Istri Irfan, Susnawati mengatakan sudah memberikan uang Rp 125 juta kepada Brigpol Ade Muspratomo.
Uang itu untuk mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu seberat 0,83 gram di belakang jok mobilnya.
Saat itu, Ade yang masih berpangkat Brigpol, membenarkan hal tersebut, namun bukan Rp 125 juta melainkan Rp 100 juta.
Hanya saja, Ade mengaku mengembalikan uang yang diberikan oleh Susnawati tersebut.
Pasalnya, Ade mengaku hal itu bertentangan dengan nuraninya dan tidak sesuai dengan etika.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita