Maudy Ayunda dan Jesse Choi Nikah Tak Hanya Bekal Cinta, Deretan Bukti Rumitnya Syarat Dipenuhi
Maudy Ayunda akhirnya menenikah di usia 27 tahun dengan pria pujaan hatinya, Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi, pria asal Korea.
TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Maudy Ayunda jadi pusat perhatian dalam 4 hari terakhir sejak, Ahad atau Minggu (22/5/2022), karena pernikahannya.
Pada hari itu, dia akhirnya mengakhiri masa lajangnya di usia 27 tahun dengan pria pujaan hatinya, Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi.
Sesuai dengan tanggal pernikahan, mahar deberikan Jesse Choi ke Maudy Ayunda senilai 22.522 dolar Amerika Serikat.
Setelah kabar pernikahannya dikonfirmasi oleh pihak KUA Cilandak, Jakarta Selatan, Maudy Ayunda membagikan koleksi foto pernikahnnya dengan Jesse Choi.
Terlihat Maudy Ayunda mengenakan kebaya putih dengan riasan natural.
Ada juga foto Jesse Choi sedang berdiri diapit dua orang mengenakan hanbok, pakaian tradisional Korea.
Dalam foto lain, Jesse Choi terlihat menangis sambil menutupi wajahnya.
Suami Maudy Ayunda itu meneteskan air mata saat berdiri di tempat akad.
Baca juga: Maudy Ayunda dan Jesse Choi Menikah Sesuai Tuntunan Agama Islam, Terungkap Sosok Mertua Sebenarnya
Kabar pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi pun amat mengejutkan sebab sebelumnya tak ada gembar gembor jika dia akan menikah.
Belum lagi yang jadi sorotan adalah soal kewarganegaraan Jesse Choi, Amerika Serikat.
Namun, dia berdarah Korea.
Kini Jesse Choi bekerja dan tinggal di Indonesia sejak 4 bulan lalu, mengikuti sang istri.
"Oppa" Jesse Choi awalnya mengenal Maudy Ayunda di Stanford University, salah satu perguruan tinggi terbaik dunia, di Stanford, California, Amerika Serikat.
Mereka sama-sama kuliah magister di perguruan tinggi swasta itu.
• Sosok Pejabat Ini Disebut Mirip Jesse Choi Suami Maudy Ayunda, Dulu Gubernur Disebut Mirip Afgan
Jesse Choi pernah menceritakan kisah cintanya bersama Maudy Ayunda dalam sebuah tulisan di Medium.
Tanpa menyebut nama, Jesse Choi menyebut saat hari pertama di Stanford University, ia bertemu dengan gadis Indonesia yang luar biasa.
"Dia memiliki hati yang besar untuk negaranya dan, sampai hari ini, secara teratur mendorong saya untuk menjadi "'ebih global'."
"Kami mulai berkencan cukup awal, dan setelah menjalani turbulensi sekolah bisnis, COVID, dan keadaan pribadi bersama, kami merasa tak terpisahkan."
"Saya sangat diberkati untuk memiliki dia dalam hidup saya; kita serupa namun berbeda dalam semua hal yang benar," tulisnya.
Syarat menikah dengan warga asing
Proses dilalui Maudy Ayunda dengan Jesse Choi menuju ke pelaminan sepertinya tak mudah sebab mereka menikah dalam status beda kewarganegaraan.
Menikah beda kewarganegaraan di Indonesia tak hanya sekadar modal cinta.
Bagaimana syarat sah nikah beda kewarnegaraan?
Dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan nikah beda negara lebih rumit kepengurusannya sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Sebab, banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara.
Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.
Oleh karenanya, bagi calon pengantin beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah sedari jauh hari agar waktunya tidak mepet.
Sebab, jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi semua maka pernikahan sulit dilaksanakan.
Sedikit berbeda dengan syarat nikah sesama negara Indonesia.
Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id
Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)
* Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
* Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
* Fotokopi paspor.
* Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.
* Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
* Akta Cerai jika sudah pernah kawin.
* Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.
* Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
* Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
* Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim.
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
* Akta kelahiran terbaru asli.
* Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
* Fotokopi paspor.
* Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.
* Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.
Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Dokumen persyaratan nikah untuk WNI
Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:
* Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
* Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor pemerintah kelurahan dan kecamatan.
* Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
* Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
* Fotokopi KTP merupakan syarat sah nikah.
* Fotokopi Akta Kelahiran.
* Data orangtua calon mempelai.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tentu menjadi persyaratan nikah.
* Buku nikah orangtua, hanya untuk anak pertama.
* Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
* Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
* Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
* Prenup atau perjanjian pranikah.
Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
* Akta kelahiran asli dan fotokopi.
* Fotokopi KTP.
* Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
* Fotokopi prenup (jika ada).
Demikian dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara.
Diharapkan tulisan ini membantu untuk mengetahui apa saja syarat nikah dan syarat sah nikah beda negara.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita