Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maudy Ayunda dan Jesse Choi Nikah Tak Hanya Bekal Cinta, Deretan Bukti Rumitnya Syarat Dipenuhi

Maudy Ayunda akhirnya menenikah di usia 27 tahun dengan pria pujaan hatinya, Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi, pria asal Korea.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@MAUDYAYUNDA
Kemesraan pasangan Maudy Ayunda dan Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi. 

Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)

* Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.

Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.

* Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.

* Fotokopi paspor.

* Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.

* Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

* Akta Cerai jika sudah pernah kawin.

* Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.

* Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.

* Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.

* Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim.

Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:

* Akta kelahiran terbaru asli.

* Fotokopi kartu identitas dari negara asal.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved