Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib di Bandara Sultan Hasanuddin

Hasil tes PCR dan antigen tak lagi menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin yang telah melakukan vaksin dua & booster.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Hasil tes PCR dan antigen tak lagi menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Asalkan telah melakukan vaksinasi dosis satu, dua dan booster.

Hal ini dilakukan setelah adanya pelonggaran aturan terkait penanganan Pandemi Covid-19.

CO GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Amiruddin Florensius mengatakan, aturan baru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, calon penumpang baru divaksin dosis pertama. Masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam)

“Untuk calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan anti gen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2 dan booster,” katanya, kamis, (19/5/2022).

Sedangkan lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat.

"Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam), dan menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” jelasnya.

Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen,” bebernya.

Tonton videonya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved