Jokowi Izinkan Warga Buka Masker, Pemkab Jeneponto Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Iksan Iskandar mewakili warga Jeneponto menyampaikan terima kasih kepada presiden RI karena sudah jeli melihat kondisi di wilayah.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Pemerintah pusat telah mengumumkan untuk melonggarkan pengunaan masker di kalangan masyarakat.
Namun pelonggaran ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Sementara mereka yang didalam ruangan padat orang dan transportasi publik masih diwajibkan menggunakan masker.
Mengenai kebijakan baru ini, Pemkab Jeneponto pun merespon baik
Iksan Iskandar selaku Bupati Jeneponto mengatakan apabila itu sudah ada imbauan dari pusat, maka pemerintah kabupaten juga akan menerapkan di wilayah masing-masing.
"Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, apapun menjadi perbincangan dan keputusan pemerintah pusat, itu akan menjadi dasar pelaksanaan dan tugas seluruh anak bangsa," ungkap Bupati Jeneponto, Rabu (18/5/2022) saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, jika pelonggaran masker adalah perintah dari Presiden RI, Joko Widodo berarti kondisi bangsa ini sudah membaik dari wabah Covid-19.
"Kalau itu menjadi perintah saya kira kita sepakat karena kondisi kita saat ini dikatakan sudah semakin membaik," jelasnya.
Maka dari itu, Iksan Iskandar mewakili warga Jeneponto menyampaikan terima kasih kepada presiden RI karena sudah jeli melihat kondisi di wilayah.
"Berterima kasih kepada bapak presiden yang sudah melihat situasi kondisi yang sudah semakin membaik," tutupnya.
Laporan Kontributor TribunJeneponto.com/ Rakib