Kemenkumham Sulsel
21 Kontainer Kayu Sitaan Negara di Rupbasan Makassar Diserahkan untuk Perhelatan G20 Bali
Barang sitaan negara ini akan diserahkan kepada Kementerian PUPR untuk kemudian digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 21 kontainer kayu merbau yang berasal dari barang rampasan negara akan diserahkan untuk digunakan dalam perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Acara serah terima berlangsung di Lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/05/22).
Barang milik negara tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Dodi mengatakan, barang sitaan negara ini akan diserahkan kepada Kementerian PUPR untuk kemudian digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak turut menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara tersebut.
Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau.
Liberti Sitinjak mengatakan, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara.
Oleh karenanya, Ia berharap sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto mengapresiasi kerja sama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 kontainer kayu selama 3 tahun.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, Perwakilan Kanwil DJKN Sulsel, Tenggara dan Barat, Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala Rupbasan Makassar, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.(*)