Ustadz Abdul Somad
Mengenal Istilah Not to Land, Aturan yang Diberikan Singapura ke UAS
Pihak Imigrasi Singapura hanya menyebutkan bahwa UAS tak memenuhi syarat sebagai warga negara asing untuk berkunjung ke Singapura.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura. Tak ada penjelasan detail mengenai alasan penolakan tersebut.
Pihak Imigrasi Singapura hanya menyebutkan bahwa UAS tak memenuhi syarat sebagai warga negara asing untuk berkunjung ke Singapura.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menyebutkan bahwa sag dai kondang mendapat Not To Land dari Pemerintah Singapura.
Lalu apa itu Not To Land?
Not to land adalah kebijakan yang ditetapkan oleh beberapa negara untuk menolak turis asing.
Tiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait not to land. Salah satu negara yang menerapkan not to land adalah Malaysia.
Dikutip dari laman resmi kedutaan Malaysia, not to land ditetapkan setelah warga ditolak masuk ke Malaysia.
Alasannya sebagai berikut:
- Paspor Anda memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan;
- Anda sebelumnya tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu;
- Anda menggunakan status turis secara tidak tepat dengan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan; dan/atau
- Anda telah kehilangan atau Anda tidak memiliki paspor.
Jika Anda ditolak masuk ke Malaysia, Anda akan ditahan di bandara sampai Anda dapat dikembalikan ke bandara tempat keberangkatan terakhir Anda. Anda tidak ditahan dan tidak ada tuntutan pidana yang akan diajukan.
Departemen Imigrasi Malaysia juga dapat menyimpan paspor Anda untuk memproses dokumen not to land (NTL), menolak Anda masuk ke Malaysia.
Paspor Anda selanjutnya akan diserahkan kepada Anda sebelum Anda dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir oleh maskapai penerbangan Anda.