407 Meter Kubik Kayu Merbau Hasil Sitaan asal Papua Dikirim dari Makassar ke Bali untuk KTT G20
Ke empatnya ditetapkan tersangka dan berstatus narapidana setelah menyelundupkan kayu jenis Merbau dari Papua.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 407 meter kubik Kayu Merbau olahan hasil sitaan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-LHK) Wilayah Sulawesi bakal dikirim ke Bali.
Kayu olahan jenis Merbau itu bakal dikirim ke pulau Dewata untuk mendukung sarana perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Rencana pengiriman kayu olahan itu, setelah status ratusan kubik kayu tersebut menjadi rampasan negara oleh pihak kejaksaan.
Dan dari status rampasan negara tersebut, barang bukti yang disita dari terpidana Daniel Garden Cs itu pun dapat digunakan oleh negara.
Penggunaan kayu rampasan negara tersebut diserah terimakan dari Kejaksaan Negeri Makassar ke Balai Gakkum LHK Sulawesi.
Berita acara serah terima barang rampasan itu, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Febrianto dan diterima oleh Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Selain itu, serah terima tersebut juga disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Serah terima berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jl Rutan, Kecamatan Rappicini, Makassar, Selasa (17/5/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, serah terima kayu rampasan itu dilakukan setelah diperoleh keputusan Mahkamah Agung tentang penggunaan barang rampasan negara.
"Tentang penggunaan barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara Kejaksaan Negeri Makassar atas nama terpidana Daniel Garden, dkk," kata Andi Sundari dalam sambutannya.
Penggunaan barang rampasan negara itu, lanjut Sundari, diperuntukkan untuk menyukseskan acara G20 di Bali.
"Untuk mendukung kegiatan KTT G20 di Bali berupa kayu olahan atau gergajian jenis Merbau. Jumlah total 407,4445 meter kubik,"
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, barang situaan itu merupakan hasil penindakan kasus ilegal logging pada 2019 lalu.
"Jadi kayu ini sudah tiga tahun disita dan putusannya sudah inkrah di pengendalian dengan menyeret empat direktur perusahaan (Daniel Garden Cs)," ujar Dodi Kurniawan.
Ke empatnya ditetapkan tersangka dan berstatus narapidana setelah menyelundupkan kayu jenis Merbau dari Papua.