Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Pemuda Pengeroyok Pasutri dan Anaknya di Takalar Ditangkap Polisi

para pelaku tersebut melakukan pengeroyokan karena tidak terima di klakson oleh korban yang saat itu menggunakan mobil.

Dokumentasi Polres Takalar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Takalar meringkus empat pemuda pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya. 

TRIBUN-TAKALAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar meringkus empat pemuda pelaku penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan anaknya.

Aksi pengeroyokan terhadap Pasutri dan anaknya ini terekam kamera CCTV

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (9/5/22) pukul 0130 Wita, tepat di depan SPBU Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Takalar.

Akibat pengeroyokan tersebut, ketiga korban yakni pasutri dan anaknya mengalami luka lebam dibagian tangan, wajah dan kaki.

"Para pelaku juga merusak mobil korban dan aksi para pelaku terekam CCTV disekitar lokasi," katanya, Sabtu (14/5/22)

Polisi yang menerima laporan korban terkait pengeroyokan langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian termasuk mengambil rekaman CCTV sebagai bukti awal untuk mencari para pelaku pengeroyokan.

Dikatakan, kurang dari dua kali duapuluh empat jam, empat dari lima paleku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Takalar.

Agus Purwanto membeberkan jika para pelaku tersebut melakukan pengeroyokan karena tidak terima di klakson oleh korban yang saat itu menggunakan mobil.

"Jadi pemicu dari pengeroyokan pasutri dan anaknya itu, karena para pelaku yang saat itu naik motor di tengah jalan di klakson oleh korban, karena tidak terima, para pelaku kemudian menghadang mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Iptu Agus Purwanto

Dia menyebut total pelaku ada lima orang, empat diantaranya telah diamankan dan satu orang lainnya masih DPO.

"Hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 5 orang, 4 sudah kami tangkap, dan 1 orang lagi masih buron, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia

Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti 2 kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak oleh para pelaku.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved