Polsek Mamajang
Nakal! Pinjam Motor Teman di Makassar Lalu Dijual, Erick Ditangkap di Sidrap
Pemuda berinisial ES alias Erick (29) ditangkap Tim Opsnal Resmob Polsek Mamajang, Kota Makassar, Kamis (12/5/2022) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemuda berinisial ES alias Erick (29) ditangkap Tim Opsnal Resmob Polsek Mamajang, Kota Makassar, Kamis (12/5/2022) malam.
Residivis asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara itu ditangkap setelah menggelapkan motor warga Jl Harimau, Kelurahan Maricayya Selatan, Maret lalu.
Penangkapan dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Aiptu Junus Palimbong itu, dibenarkan Iptu Amiruddin.
Iptu Amiruddin menjelaskan, Erick belum lama bebas dari Lapas atas kasus penggelapan mobil.
Erick kembali beraksi dengan modus kejahatan yang sama yaitu dengan meminjam motor temannya bernama Jexlin (21) di Jl Harimau.
Alasannya meminjam motor untuk pergi menebus motor temannya yang digadaikan sebelumnya.
Namun, selang dua jam Erick menelpon ke teman korban Jexlin bernama Resky untuk ditransferkan sejumlah dana.
Permintaan itu tidak diamini dan Erick pun hilang tanpa kabar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 17 juta," ujar Iptu Amiruddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022) siang.
Pihaknya yang menerima laporan Jexlin pun bergerak memburu Erick yang rupanya sudah kabur ke luar daerah.
Alhasil keberadaan Erick terendus dan berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap.
"Dibackup anggota Reskrim Polres Sidrap melakukan koordinasi, penyelidikan dan pelaku penggelapan sepeda motor Erick berhasil kita amankan," ujarnya.
Erick yang tertangkap pun diinterogasi dan mengaku bahwa motor Jexlin telah dijual ke seseorang dengan nominal Rp 2,5 juta.
Motor itu pun diketahui telah berada di Kampung Kalumpang, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
"Kita menuju lokasi yang dimaksud yakni Kalumpang, Kabupaten Jeneponto. Hasil koordinasi dengan personil Polsek Tamalatea Polres Jeneponto serta masyarakat setempat motor yang dimaksud berhasil diamankan," jelas Iptu Amiruddin.
Motif
Adapun motif Erick nekat menggelapkan motor temannya karena butuh biaya untuk pulang kampung ke Kolaka Utara.
Impian Erick menginjak kampung halaman setelah menjalani hukuman setahun di lapas karena menggelapkan mobil, pun buyar.
Pasalnya ia harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap menggelapkan motor. (*)