Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Sinergitas Kemenkumham Sulsel dengan BNNP Gelar Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa akan dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama dan kedua diikuti oleh 30 orang WBP

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program rehabilitasi sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menggelar program rehabilitasi sosial.

Program rehabilitasi ini diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Program rehabilitasi sosial ini merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel, BNNP Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulawesi Selatan (IKAI Sulsel).

Guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak meminta agar WBP Lapas Perempuan Sungguminasa dapat mengikuti rehabilitasi sosial dengan maksimal.

"Rehab ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh WBP agar dapat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari narkoba, sehingga sekembalinya ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya," ujar Liberti Simanjuntak, Kamis (12/5/2022).

Sementata Kepala BNNP Sulsel, Ghiri Prawijaya mengatakan bahwa permasalahan narkotika di negeri ini merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan ini dapat menjadi upaya dalam memutus rantai penyebaran dan penyalahgunaan narkotika terkhusus bagi WBP.

Program rehabilitasi sosial bagi WBP Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Program rehabilitasi sosial bagi WBP Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. (Kemenkumham Sulsel)

Ghiri juga berharap agar WBP berusaha untuk sembuh karena yang bisa menyembuhkan dari kecanduan narkoba adalah diri sendiri bukan orang lain.

"Bertekadlah sendiri untuk tetap sehat dan tidak menggunakan narkotika lagi," ujar Ghiri.

Kalapas Perempuan, Dyah Wandansari dalam laporannya menyampaikan, peserta rehabilitasi telah di asesmen oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 8 Februari 2022 terhadap 45 WBP dengan 4 orang Asesor dari BNNP.

Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa akan dilaksanakan 2 tahap.

Tahap pertama akan diikuti oleh 30 orang WBP dan pada tahap kedua juga diikuti oleh 30 orang WBP.

Terakhir, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Perempuan Sungguminasa dengan BNNP Sulsel dan IKAI Sulsel yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulawesi Selatan Prayuda Said, Kadib Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto, Kalapas Narkotikas Sungguminasa Muhammad Syarief, dan Jajaran Pegawai dari Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved