PSM Makassar
PSM Prioritaskan Stadion Gelora BJ Habibie Sebagai Markas, Jadwal Verifikasi
PSM Makassar menjadikan Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare sebagai prioritas home base atau markas di Liga 1 2022-2023.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PSM Makassar menjadikan Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare sebagai prioritas home base atau markas di Liga 1 2022-2023.
Kasta tertinggi sepak bola Indonesia, Liga 1 dijadwalkan kick off 27 Juli mendatang.
Hal ini diungkapkan Asisten Manager PSM, Syahrir Nawir Nur melalui WhatsApp, Rabu (11/5/2022)
"Iya, kita mengusul Stadion Gelora BJ Habibie di Parepare, baik untuk asistensi dari pihak PSSI maupun untuk diverifikasi ke PT LIB sebagai kandang PSM. Mudah-mudahan lancar semuanya," ungkapnya.
Manajemen PSM benar-benar fokus agar stadion kapasitas 20 ribu penonton itu bisa lolos verifikasi.
Koordinasi terus dilakukan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Parepare.
Untuk stadion di luar Sulawesi Selatan (Sulsel), PSM belum meliriknya.
"Sejauh ini kita masih fokus di Parepare. Pihak manajemen masih intens juga berkoordinasi dengan dinas terkait," tutur pria akrab disapa Riri ini.
Sebab ia yakin, Stadion Gelora BJ Habibie bisa dijadikan markas setelah tak adanya Stadion Mattoanging.
"InsyaAllah. Kita minta doanya semua," ucapnya.
Riri sampaikan, PT LIB sekarang sedang menyusu jadwal untuk turun memverifikasi stadion klub peserta Liga 1.
"Rabu ini, mereka susun jadwalnya," terangnya.
Sementara Kepala Hubungan Media PT LIB Hanif Marjuni menyebut, setiap klub diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu stadion untuk diverifikasi.
Pihaknya pun bakal turun verifikasi ke lapangan setelah 25 Mei. Sebab, waktu tersebut batas bagi klub mengajukan stadion sebagai markas.
"Kami masih menunggu setelah tanggal 25 Mei, karena itu pendaftaran terakhir klub-klub yang mengajukan stadion yang akan digunakan," sebutnya.
Berdasarkan Regulasi Stadion 2021 yang diterima tribun-timur.com dari PT LIB, ada beberapa syarat yang perlu jadi perhatian jika Stadion Gelora BJ Habibie ingin digunakan sebagai markas PSM.
Berikut rangkuman syarat stadion yang layak dijadikan home base pertandingan Liga 1.
Lapangan Permainan
Dalam Pasal 7 angka 2 disebutkan, lapangan permainan dalam kondisi baik dan rata.
Permukaan lapangan harus berwarna hijau garis lapangan berwarna putih dengan lebar 12 centimeter.
Lapangan permainan tak boleh keras dan bergelombang serta ketinggian rumpuy 30 milli meter.
Lanjut di Pasal 7 angka 4 lapangan harus seluruhnya tertutupi dengan rumput alami 100 persen, rumput campuran (hybrid dengan kandungan natural 95 persen dan artifisial 5 persen. Atau lapangan permainan dengan rumput buatan (100 persen artificial fibres).
Pada Pasal 7 angka 8, lapangan permainan memiliki panjang minimal 100 meter-110 meter dengan lebar 64 meter-75 meter. Pitch area panjangnya 125 meter dan 85 meter.
Bangku Cadangan
Dalam Pasal 9 stadion dilengkapi dua bangku cadangan yang beratap untuk tim dan sejajar lapangan permainan.
Kapasitas tempat duduk 20 per orang dan/atau maksimal 24 orang. Terletak 5-8 meter dari garis lapangan permainan.
Bench untuk wasit cadangan kapasitasnya 3-4 orang yang beratap berada di antara kedua bench tim dan posisinya sejajar.
Bench untuk paramedis berjumlah 2 dengan kapasitas 4 orang yang beratap, berada di samping liar bench tim dan posisijya sejajar dengan bench tim.
Pencahayaan Lapangan
Pasal 11 angka 1 menjelaskan, stadion harus memiliki sistem pencahayaan lampu yang mampu menerangi lapangan permainan secara rata-rata horizontal, setidaknya.500 Eh (lux).
Ditambahkan dalam angka 2 yang menyatakan untuk pertandingan yang disiarkan langsung, stadion harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan lampu yang mampu menerangi lapangan secara horizontal minimal 800 Eh (lux).
Jika dikategorikan sebagai berikut. Kategori A horizontal iluminance Eh (lux) 1400-2500. Vertical iluminance Ev (lux) 750-1500.
Kategori B, horizontal iluminancr Eh (lux) 1200-1800, sedangkan vertical iluminance Ec (lux) 650-1000.
Kategori A dan B ini ukuran penerangan lampu menyesuaikan regulasi jenis kompetisi yang dilaksanakan FIFA dan AFC.
Kategori C horizontal iluminance Eh (lux) 800-1200, sedangkan vertical iluminance EV (lux) 350-700.
Kategori D, E dan F horizontal horizontal iluminance Eh (lux) dan vertical iluminance EV (lux) opsional.
Namun, kategori D,E,F ini untuk jenis kompetisi yang tidak bisa dimainkan jika gelap/di malam hari.
Stadion wajib memiliki sumber daya listrik cadangan berupa genset untuk pastikan pertandingan dapat berlangsung apabila terjadi lampu padam.
Ruang Ganti Tim
Stadion memiliki dua atau empat ruang ganti tim dengan ukuran dan fasilitas yang sama, kapasitasnya 30 orang.
Dilengkapi locker room dengan fasilitas, tempat duduk 18-30 orang dengan gantungan baju, papan tulis dan berbagai perlengkapan lainnya
Tribun Penonton
Semua tribun harus miliki tempat duduk. Tempat duduk baik individual dan terpisah.
Harus ada ruang untuk kaki yang cukup antara baris kursi sehingga lutut penonton tidak menyentuh kursi di depannya. Ada jalan untuk lewat.
Untuk bisa mencapai ruang untuk kaki yang cukup, direkomendasikan minimal jarak antara penopang belakang antar baris 80 centimeter.
Area Parkir
Pada pasal 51 poin 1 menekankan bahwa, stadion harus menyediakan area parkir minimum untuk bus tim, mobil van, dan mobil boks.
Mobil untuk tim ofisial, mini bus perangkat pertandingan dan kendaraan panpel. Kendaraan harus terletak dekat area drop-off dan terpisah dari parkir mobil umum.
Selanjutnya, stadion harus memiliki area parkir khusus yang cukup untuk dua mobil ambulans medis dan satu mobil damkar yang terhubung langsung ke area lapangan permainan.
Panpel juga ditekankan untuk mengalokasikan area parkir khusus untuk kendaraan awak media.
Sttadion memiliki area parkir yang cukup untuk mobil VIP terletak dekat dengan pintu masuk lobby VIP dan terpisah dari parkir mobil umum.
Lokasi parkir kendaraan harus teralokasi dengan baik sehingga penonton dapat masuk langsung ke Stadion secara teratur.
Area parkir kendaraan di sekitar stadion harus terang dan tertata rapih dengan tanda sektor bernomor atau berhuruf. Tempat parkir harus dijaga dari semua gangguan.
Panpel juga harus mengalokasikan area parkir yang cukup untuk kendaraan personil keamanan dan terpisah dari parkir mobil umum.
Area parkir stadion harus dipastikan aman dan memiliki akses mudah ke area yang dituju. (*)