Polda Sulsel
Tak Cukup Bukti, Polda Sulsel Hentikan Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Prof Sufirman dan Prof Basri
Laporan Prof Syamsuddin Pasamai kepada Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sulsel.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Prof Syamsuddin Pasamai kepada Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebagaimana diketahui, Prof Syamsuddin Pasamai yang merupakan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaporakan Prof Sufirman dan Prof Basri Modding pada 9 Februari 2022 lalu.
Prof Sufirman saat masih menjabat sebagai Kaprodi Masgister Hukum UMI dan Prof Basri Modding sebagai Direktur Pascasarjana dilaporkan melakukan pemalsuan surat.
Di mana, keduanya dituduh membubuhkan tanda tangan pada nama Prof Syamsuddin Pasamai, Dr Hamza Baharuddin, dan Dr Abdul Qahar pada blangko persetujuan rekomendasi perbaikan hasil penelitian mahasiswa Adri Irniadi.
Terkait kasus tersebut, Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian, di mana laporan Prof Syamsuddin Pasamai ditolak.
Laporan polisi nomor LPB/137/II/2022/SPKT tanggal 9 Februari 2022 itu dianggap tidak cukup bukti.
Sebab, tidak ada satu saksi pun yang melihat dan menyaksikan, serta bukti lain foto maupun video terkait pembubuhan tanda tangan tersebut.
“Belum dapat dibuktikan adanya kehendak maupun motif kepentingan pribadi antara mahasiswa Adri Irniadi dengan Prof Sufirman Rahman selaku pembimbing sekaligus Kaprodi Magister Hukum dan Prof Basri Modding selaku Direktur Pascasarjana UMI tahun 2014,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Prof Sufirman Rahman memaparkan bahwa terkait kasus tersebut, Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor.
"Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan, terhadap saksi-saksi maupun terlapor dalam hal ini Prof Sufirman dan Prof Basri Modding,” kata Prof Sufirman, Selasa (10/5/2022).
"Ternyata, dari hasil penyelidikan, 27 April Polda Sulsel melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan dihentikan penyedikannya,” sambung Prof Sufirman yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UMI.
Prof Sufirman berharap, Prof Syamsuddin Pasamai segera beriktikad baik agar meminta maaf atas tuduhan tersebut.
"Dengan adanya surat perhentian penyedikan ini, tentu saya harap pelapor bertaubat, karena dalam agama, fitrnah lebih kejam daripada pembunuhan,” tutur Prof Sufirman.
"Kalau Prof Syamsuddin begitu terus, sebagai warga negara yang baik, saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melaporkan tentang laporan palsu,” tutupnya. (*)