Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Sial Menimpa Istri yang Pakai Dukun Demi Jinakkan Suami, Baru Sadar Setelah 79 Hari Ritual

Namun bukannya hubungan rumah tangganya makin harmonis, wanita muda ini malah membuat masalah hidupnya semakin rumit.

Editor: Ansar
Via Tribunnews.com
Ilustrasi istri pakai dukun untuk jinakkan suami pemarah. Ujung-ujungnya apes setelah ditiduri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang istri tak mampu lagi dengan sikap suami yang selalu memarahinya.

Sang istri kemudian mencari cara untuk menjinakkan suami pemarahnya tersebit.

Wanita kemudian berinsiatif untuk datang ke dukun dan dijampi-jampi.

Namun nasib apes menimpa wanita tersebut setelah ditiduri selama 79 hari.

Ia malah dijadikan pelampiasan. Wanita pasrah demi suami yang lemah lembut.

Namun bukannya hubungan rumah tangganya makin harmonis, wanita muda ini malah membuat masalah hidupnya semakin rumit.

Dukun yang menjanjikan mantera-mantera untuk menaklukan suaminya itu malah mengajukan syarat yang berat. 

Wanita itu harus berhubungan intim dengan dukun tersebut selama 79 hari. Ia tak bisa melawan, sebab ia juga dipaksa oleh ibu mertuanya yang bernama Gita Rani.

Gita Rani percaya jika dukun yang bernama Toraff, warga desa Bhograi, di distrik Balasore, negara bagian Odisha, India itu mampu memperbaiki rumah tangga putra dan menantunya.

Gita Rani juga telah kehabisan akal dengan ulah putranya yang bernama Nilamani Jena. Sejak enam bulan menikah, Nilamani Jena selalu bertengkar dan memukuli istrinya.

Kasihan dengan menantunya, Gita Rani pun membawa menantunya dan keluarga menantunya itu ke rumah Toraff.

Pihak keluarga perempuan itu pun memberikan mahar yang mahal sebagai syarat untuk sang dukun.

 Toraff mengatakan jika ada roh jahat di tubuh wanita itu sehingga harus dilakukan pengusiran dengan cara ritual selama 79 hari. 

Selama ritual berlangsung, wanita itu tinggal di rumah sang dukun.

Namun, bukan ritual pengusiran roh yang ia lakukan, Toraff malah memaksa wanita muda itu berhubungan intim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved