Pekan Depan, Danny Pomanto Lelang Massal Jabatan Direksi Perumda Makassar, Bagaimana PDAM & RPH?
Sebelum berkahir, pemilik saham dalam hal ini Pemkot Makassar akan melakukan lelang untuk mengisi kekosongan direksi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jabatan direksi Perusahan Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan dilelang.
Masa jabatan Pj Direksi lama segera berkahir, tepat 8 Juni mendatang.
Sebagaimana diketahui, masa kerja para Pj Direksi hanya enam bulan lamanya.
Mereka telah menjabat sejak 8 Desember 2021 lalu.
Sebelum berkahir, pemilik saham dalam hal ini Pemkot Makassar akan melakukan lelang untuk mengisi kekosongan direksi.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, rencana lelang ini akan diumumkan pekan depan.
"Ini Mei sudah harus lelang. Sudah berakhir masa jabatan mereka. Harus dilelang. Saya kira minggu depan sudah harus diumumkan lelangnya," ucapnya saat ditemui di kediamannya Jl Amirullah, Senin (9/5/2022).
Sejauh ini kata Danny kinerja BUMD yang bagus hanya Perumda Air Minum (PDAM) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
"Adalah plus minus, ada yang jalan tapi ada juga tidak jalan. Namanya juga macam-macam orang, macam-macam keahlian, macam-macam motivasi," ujarnya.
Panitia seleksi (pansel) nantinya kata Danny akan melibatkan eksternal Pemkot Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar mengatakan, hanya dua perusda yang berkinerja bagus selama enam bulan ini.
Ialah PDAM dan RPH, perusda lainnya belum memperlihatkan progres kinerja yang baik sesuai Indikator yang ditetapkan.
Kata guru besar Universitas Hasanuddin Makassar ini, ada tiga indikator kinerja dari direksi perusda, pertama transformasi dan rekonstrukturisasi kelembagaan.
Kedua, penataan sumber daya manusia di BUMD.
Kemudian yang ketiga, perbaikan rencana bisnis plan dan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
"Tiga kriteria itulah yang menjadi dasar yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan BUMD," kata Aminuddin Ilmar.
Dari enam BUMD yang ada, hanya PDAM dan RPH yang berhasil memenuhi kriteria tersebut.
"Yang lain itu penilaiannya oleh pak wali masih dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan," jelasnya.
Hanya saja, RPH sejauh ini masih terkendala regulasi di Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan.
Akan ada perubahan perda pembentukan RPH menjadi perusahaan umum atau perseroan.
"Jadi RPH itu tidak lagi mengurusi pemotongan tapi lebih kepada retribusi daging. Jadi itu yang harus dirubah. Punya transformasi kelembagaan. Yang tadinya kewenangannya memotong, sekarang hanya mendistribusikan daging saja," ungkapnya.
Tim Ahli Wali Kota Makassar ini memaparkan, perusahaan daerah lain belum paham secara utuh terkait konsep penataan ini.
Sehingga mereka tidak bisa menyusun strategi atau bisnis plan, dan langkah-langkah penataan sebagai mana telah digariskan oleh tim percepatan.
"Misalnya bagaimana mentransformasikan itu. Bagaimana melakukan penataan SDM, bagaimana memperbaiki bisnis plan dan melengkapi yang ada. Itu kendala-kendala yang dihadapi sehingga mereka belum sepenuhnya tiba pada konteks tiga aspek yang ada dalam ketentuan penataan BUMD," ulasnya.
Prof Ilmar kembali menggambarkan, PD pasar harusnya tidak lagi sepenuhnya menarik retribusi pasar.
Melainkan sebagai pelaku, sekaligus menstabilisasi harga-harga di pasar.
Begitu juga dengan PD Parkir, tidak lagi menjadi pemungut jasa parkir di tepi jalan.
Tetapi memang menjadi pengelola parkir, menyediakan tempat parkir untuk kemudian dipersewakan.
Karenanya, kedua perusda ini (PD Parkir dan Pasar) akan diubah statusnya menjadi perseroan daerah atau perseroda.
Kedepan, Pemkot Makassar akan menjadikan BUMD ini dengan konsep Makassar Incorporate.
Artinya, sebagian BUMD yang diharapkan menjadi orientasi mencari keuntungan diarahkan menjadi perseroan daerah (perseroda) bukan lagi perusahaan umum daerah.
Draft regulasi atau perda terkait Makassar Incorporate kata Ilmar sudah dirampungkan.
Sisa disodorkan ke DPRD Makassar untuk dibahas lebih lanjut.
Harapannya, Makassar Incorporate bisa dibentuk pada akhir tahun nanti.
Sementara ini, Tim Penanganan dan Percepatan BUMD kata Ilmar sementara merampungkan laporan kinerja para direksi selama enam bulan.
Nantinya laporan tersebut akan disetor ke Wali Kota Makassar sebagai owner. (*)