Pemkot Makassar
ASN Pemkot Makassar Bolos Kerja Hari Ini Kena Sanksi
Pemerintah Kota Makassar mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bolos kerja.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bolos kerja.
Sebagaimana diketahui, Senin (9/5/2022) ASN sudah mulai berkantor.
Mereka telah menjalani libur dan cuti lebaran Idulfitri 1443 H.
Libur ASN kali ini sangat panjang, mulai dari Jumat (29/4/2022) lalu hingga (8/5/2022) atau kurang lebih 10 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, pegawai yang tak masuk kerja akan mendapat peringatan.
Utamanya bagi mereka yang menambah cuti tanpa konfirmasi sama sekali dengan pihak BKPSDM.
Begitu juga dengan ASN yang meminta penambahan cuti tanpa dibarengi alasan jelas.
"Kalau memperpanjang cuti tanpa ada alasan yang bisa diterima pasti diproses sesuai aturannya," ucap Siswanta Attas kepada Tribun-Timur.com, lewat pesan WhatsApp.
Terkait sanksi tegasnya, Siswanta tak menyebut dengan jelas.
Yang pasti kata dia pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN ada regulasinya.
Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Danny menyampaikan, seluruh pegawai wajib masuk kerja hari ini.
Bahkan, mereka yang tak taat aturan akan dikenakan sanksi.
"Pasti (diberi sanksi), tanpa alasan jelas pasti diberi sanksi," katanya.
Hari pertama kerja,apel pagi digelar di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani.
Danny memimpin apel tersebut dengan memberikan arahan langsung kepada pegawai lingkup Pemkot Makassar. (*)