Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GAM Luwu Raya Desak Polisi Tuntaskan Laporan Pegawai SPBU yang Dipukul Pimpinan Ketua DPRD Lutim

GAM Luwu Raya juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Timur untuk memberikan sanksi Usman Sadik.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Mahasiswa tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi di pertigaan lampu merah Malili, Jumat (6/5/2022), kemarin 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mahasiswa tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi di kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (6/5/2022), kemarin.

Aksi ini menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik terhadap pegawai SPBU Togo bernama Rudi, Kamis (5/5/2022) malam.

Jenderal Komando Wilayah GAM Luwu Raya, Apet mengecam keras tindakan Usman Sadik yang tidak mencerminkan sebagai perwakilan rakyat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Usman Sadik mencedarai harkat dan martabat lembaga DPRD Luwu Timur.

"Sebagai anggota DPRD Luwu Timur, Usman Sadik menunjukan sikap arogansinya kepada masyarakat Luwu Timur,"

"Tentunya, Usman Sadik ini sebagai perwakilan rakyat harus menunjukan sikap perilaku yang baik kepada masyarakat Luwu Timur. Bukan malah berbanding sebaliknya," kata Apet dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

GAM Luwu Raya juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Timur untuk memberikan sanksi Usman Sadik.

"Tindakan Usman dinilai telah melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI," ujar Apet.

Hanya saja, saat aksi yang dilakukan di DPRD Luwu Timur, kantor dalam keadaan kosong, karena masih libur.

Bukan hanya di kantor DPRD Luwu Timur, mahasiswa juga aksi di pertigaan lampu merah Malili sambil membakar ban bekas.

Adapun tuntutan yang disampaikan GAM Luwu Raya dalam aksinya yaitu meminta BK segera memanggil diduga oknum yang melakukan pelanggaran kode etik.

Meminta BK DPRD Luwu Timur, menjatuhkan sanksi kepada oknum DPRD yang terbukti melanggar kode etik.

Selain itu, mendesak Usman Sadik meminta maaf kepada masyarakat Luwu Timur.

Kemudian mendesak Polres Luwu Timur segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Ridi Arianto.

Diberitakan tribun, Usman diduga melakukan tindakan tersebut saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Togo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved