Idul Fitri 1443 H
Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri, Berikut Jumlah Zakat Fitrah dan Niatnya
Batas waktu membayar Zakat Fitrah yakni tenggelamnya matahari di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tepatnya, 1 Syawal 1443 Hijriah.
Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.
Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Selain itu, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.