VIDEO: Ini Peran 2 Tersangka Kasus Kecurangan CASN 2021 di Sidrap
Polres Sidrap tetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap tetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dua tersangkanya yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).
Keduanya merupakan warga Kota Makassar. AM beralamat di Kecamatan Manggala dan MN di Kecamatan Paccerakkang.
Dari informasi yang dihimpun, AM berstatus CASN di salah satu kantor di Makassar. Sementara MN bekerja sebagai wiraswasta.
MN ditangkap Satreskrim Polres Sidrap di Makassar pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Sementara AM ditangkap Selasa (11/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
"MN bertugas memfoto soal ujian dan mendata nama peserta ujian yang menggunakan jasanya dan AM yang menjawab soal ujian," kata AKP Saharuddin saat press rilis Kecurangan CASN Sidrap di Mapolres Sidrap, Senin (25/4/2022).
Mantan kasat Reskrim Polres Enrekang ini, tidak menampik jika ada pelaku lain yang masih DPO.
Selain AM dan MN yang melakukan kecurangan, ia menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut.
Dikatakan, dari keterangan tersangka MN bekerjasama dengan seseorang berinisial HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CASN.
Yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker.
“Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada tiga orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.
Polres Sidrap juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut.
Simak video selengkapnya:(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita