Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Jajang Edi Priyanto Dokter yang Deklarasi PDSI Setelah Terawan Dipecat IDI, Dulu Stafsus

Bahkan PDSI yang dipimpin oleh  Jajang Edi Priyanto SpB MARS memberikan peluang kepada Terawan untuk bergabung dab jadi pengurus.

Editor: Ansar
Youtube
Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto SpB MARS mendeklarasikan pembentukan PDSI dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Sebelum pensiun, dokter Jajang menjadi Pati di Mabes TNI AD. 

Dokter Jajang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Waka Puskesad).   

Dia juga pernah menjadi Pamen Denma Mabesad sebelum sebagai Waka Puskesad

Dokter Jajang juga tercatat sebagai anggota Tim Uji Klinis Vaksin Nusantara yang dikembangkan oleh Dokter Terawan.

Sebelum menjadi staf khusus, Jajang berkarier sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM).

Jajang pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kendati akan menerima dr Terawan di PDSI, namun mantan Kepala RSPAD itu belum menjadi anggota.

Deklarasi

Adapun sejumlah dokter mendeklarasikan PDSI di Jakarta pada Rabu (25/4/2022).

Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS.

Organisasi profesi ini diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS.

Dalam keterangannya, tertulis bahwa PDSI telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," dikutip Rabu (27/4/2022).

Jajang mengatakan, tujuan berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," imbuhnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved