Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Tana Toraja

HR merupakan warga Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Sedangkan MA warga Mamuju, Sulawesi Barat.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
humas polres
HR dan MA, pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap polisi di Tana Toraja, Selasa (26/4/2022)  

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE -- Dua pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Selasa (26/4/2022) malam.

Keduanya yakni HR alias ABM (37) dan MA alias MBU (38).

HR merupakan warga Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Sedangkan MA warga Mamuju, Sulawesi Barat.

Mereka ditangkap di salah satu kamar di Hotel Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Zusandy Said mengatakan, saat diciduk kedua pelaku sedang asyik nyabu.

Keduanya pun tak berkutik saat digerebek. 

"Ditangkap di salah satu penginapan, saat itu keduanya sedang mengkonsumsi sabu," kata Zusandy Selasa malam.

Saat penggerebekan tersebut, personel Sat Narkoba langsung menggeledah kedua pelaku.

Polisi juga menggeledah mobil minibus yang digunakan pelaku.

Alhasil dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram ditemukan di dasboard mobil.

Selain itu ditemukan alat isap sabu dan satu unit handphone.

Sementara, setelah ditangkap kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.

"Terkait itu, kita akan berkoordinasi dengan wilayah Polres Sulteng, untuk mencari tempat sabu tersebut diperoleh," ucap Zusandy.

Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved