Video: Satlantas Polres Sidrap Musnahkan 30 Knalpot Brong
Sebanyak 30 knalpot tidak berstandar (brong) dimusnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sebanyak 30 knalpot tidak berstandar (brong) dimusnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap.
Pemusnahan berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap, Jumat (22/4/2022).
30 knalpot brong itu hasil penertiban selama Ramadhan 1443 H/2022 M hingga hari ini.
Baca juga: Tim Narkoba Polda Sulsel Tangkap 2 Pemuda Sidrap Setelah Nyamar Membeli Sabu
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Kecurangan CASN di Sidrap Punya Peran Berbeda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pemusnahan knalpot dilakukan bersama Forkopimda Sidrap dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong besi.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, penertiban knalpot tidak standar atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat.
Bahwa knalpot brong sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.
Penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini.
"Apalagi Sidrap sudah ditetapkan sebagai kota tertib lalu lintas, makanya ini di tertibkan," kata Ponco.
Ponco juga mengimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar.
"Balap liar sangat berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising," tuturnya.
Penertiban ini, kata Ponco, tidak hanya dilakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan.
"Selain knalpot brong, dilakukan juga pengecekan kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-suratnya," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, bisa di kenakan sanksi.
"Dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 undang -undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Sementara bagi pelaku balap liar, pasal yang diancamkan yakni pasal 297 undang - undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,"imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.