VIDEO: Pengantar Galon Ditangkap Polisi, Gara-gara Cium Pipi dan Raba Bagian Sensitif Mahasiswi
Aksi tak senonoh itu dilakukan MA saat mengantar air galon ke rumah korban.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Unit PPA Satreskrim Polres Wajo, berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual di Desa Ujunge, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Selasa (19/4/2022).
Pelaku adalah MA (49), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang antar air galon.
MA diketahui melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, berinisial KR (21), dengan mencium pipi kiri dan kanan, lalu mencoba meraba bagian sensitifnya
Aksi tak senonoh itu dilakukan MA saat mengantar air galon ke rumah korban.
Saat itu, orangtua korban yang memesan air galon sedang tidak di rumah. Hanya ada KR, yang sementara mencuci dan MA datang membawa air galon.
Aksi itu dilakukan pada siang hari bulan Ramadan. Kini, MA telah ditangkap polisi.
Islam menyebutkan, MA terancam dipenjara selama 9 tahun, sebagaimana pasal 289 KUHP.
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pengantar-Galon-Ditangkap-Polisi-Gara-gara-Cium-Pipi-dan-Raba-Dada-Mahasiswi.jpg)