Polres Sidrap
Resahkan Warga, Satlantas Polres Sidrap Musnahkan 30 Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap memusnahkan 30 knalpot brong. Pemusnahan berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap memusnahkan 30 knalpot brong.
Pemusnahan berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap, Jumat (22/4/2022).
30 knalpot brong itu hasil penertiban selama Ramadan 1443 H/2022 M hingga hari ini.
Baca juga: Kunjungi Kemenag Sulsel, Komisi I DPRD Sidrap Pertanyakan Soal Haji Pasca Pandemi
Baca juga: BKAD Sidrap Lelang 28 Kendaraan Dinas Pemkab Secara Online Termasuk Ekskavator, Total Rp 363 Juta
Pemusnahan knalpot dilakukan bersama Forkopimda Sidrap dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong besi.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, penertiban knalpot tidak standar atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat.
Bahwa knalpot brong sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.
Penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini.
"Apalagi Sidrap sudah ditetapkan sebagai kota tertib lalu lintas, makanya ini di tertibkan," kata Ponco.
Ponco juga mengimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar.
"Balap liar sangat berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising," tuturnya.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja, tetapi akan rutin dan berkelanjutan.
"Selain knalpot brong, dilakukan juga pengecekan kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-suratnya," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini bisa di kenakan sanksi.
"Dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 undang -undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Sementara bagi pelaku balap liar, pasal yang diancamkan yakni pasal 297 undang - undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Di mana setiap orang yang balapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,"imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.