Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Bertanya Ustadz Menjawab

Bagaimana Hukum Puasa Bagi Wanita yang Tidak Menutup Aurat?

Puasa merupakan suatu kewajiban bagi laki-laki maupun wanita yang sudah dewasa.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ustadz H Sabaruddin, LC dalam program "Anda bertanya Ustadz menjawab", yang ditayangkan di Instagram Tribuntimurdotcom, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puasa merupakan suatu kewajiban bagi laki-laki maupun wanita yang sudah dewasa.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum puasa bagi wanita yang tidak menutup aurat?

Ustadz H Sabaruddin LC menjawab pertanyaan itu lewat program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Jumat (22/4/2022).

Program dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI disiarkan berbagai sosial media.

Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.

Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.

Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa puasa memiliki syarat dan rukun.

Kemudian puasa juga memiliki hal yang membatalkan pahala serta membatalkan syariat puasa.

Tidak menggunakan jilbab, kata Ustadz Sabaruddin, tidak termasuk dalam kategori membatalkan syarat atau tidak membatalkan puasa

“Demikian halnya tidak membatalkan pahala puasa,” papar Ustadz H Sabaruddin.

Hanya saja, substansi dari puasa itu yaitu mampu membuat seseorang berubah menjadi jauh lebih baik. 

Ustadz H Sabaruddin mencontohkan, misalnya mereka yang dulunya tidak menutup aurat, kemudian langsung menutup aurat.

“Dulunya tidak menggunakan hijab, kemudian menggunakan hijab, maka sudah mendapatkan yang namanya substansi dari ibadah puasa,” tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved