Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Sulsel: Gratis Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
Negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Sulsel, mensosialisasikan hasil penelitian hukum dan HAM melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini), Kamis (21/04/22).
Sosialisasi terkait “Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan” ini diikuti sekitar 800 peserta daring dan luring.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum No 16 tahun 2011, negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal ini diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis), dengan harapan setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," jelas Liberti Sitinjak.
Kakanwil Liberti Sitinjak memaparkan bahwa di Sulawesi Selatan terdapat 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
"Sebanyak 2 OBH terakreditasi A, 4 OBH terakreditasi B, dan 24 OBH terakreditasi C tersebar di 17 Kabupaten/Kota. OBH inilah yang akan menjadi sarana pemberian akses keadilan bagi masyarakat,” jelas Liberti.
Kakanwil berharap hasil penelitian Balitbangkumham ini dapat dijadikan sebagai bahan atau data dukung bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, khususnya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
Narasumber pemantik diskusi yaitu Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Prof Dr HM Said Karim, Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Oki Wahyu Budianto, dan Direktur LBH APIK Makassar Rosmiati Sain.
Peserta kegiatan dari unsur praktisi hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, instansi terkait, dan masyarakat umum.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Sahli Dhahana mengungkapkan 4 tantangan layanan bantuan hukum saat ini di antaranya: 1) belum menjangkau kelompok rentan seperti difable dan perempuan, 2) peran paralegal belum optimal, 3) persebaran OBH belum merata dan, 4) akses layanan bantuan hukum, secara prosedural dinilai masih menyulitkan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balitbang Hukum dan HAM Dr Sri Puguh Budi Utami, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan jajaran pegawai pada Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Kota.(*)