Ramadhan 2022
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara? Berikut Rinciannya
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan warga di momen Ramadan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM- Berapa Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara? Berikut Rinciannya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan warga di momen Ramadan ini.
Termasuk besaran infak rumah tangga muslim dan infak jamaah haji juga ditetapkan.
Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/234/III/2022, tentang penetapan zakat fitrah, infak rumah tangga muslim, dan infak jamaah haji tahun 1443 H/2022.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam keputusan tersebut menyebutkan besaran zakat fitrah untuk wilayah pegunungan berbeda dengan wilayah dataran dan pesisir.
Wilayah pegunungan meliputi Kecamatan Rampi, Seko, dan Rongkong.
Sedangkan wilayah dataran adalah Kecamatan Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan.
Kemudian Malangke, Malangke Barat, Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Tanalili, dan Bone-bone.
Untuk wilayah pegunungan, besaran zakat fitrah adalah Rp 25 ribu atau Rp 8.500 per kg beras.
Sementara zakat fitrah wilayah dataran dan pesisir dibagi tiga kategori.
Kategori pertama adalah Rp 30 ribu, kategori kedua Rp 35 ribu, dan kategori ketiga Rp 40 ribu.
Atau masing-masing seharga beras Rp 11.500, Rp 12.500, dan Rp 15.00 per kg beras.
Adapun infak rumah tangga muslim ditetapkan Rp 50 ribu per keluarga. Serta infak jamaah haji Rp 400 ribu.
Dalam keputusan Bupati, disebutkan pula bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh pengurus masjid pada masing-masing desa/kelurahan.
Dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau imam masjid setiap desa/kelurahan. (*)