Dana Covid19
Mantan Bupati Tana Toraja Diperiksa Kejaksaan, Praktisi Hukum Singgung Dana Covid-19 Rp 14 Miliar
Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringakane membenarkan dirinya telah diperiksa kejaksaan, Senin (18/4/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringakane membenarkan dirinya telah diperiksa kejaksaan, Senin (18/4/2022).
Nico diperiksa terkait dugaan penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020 pada program Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan (Pelek).
Namun menurut Nico, program itu sama sekali tak bermasalah.
Temuan BPK kata dia, dikarenakan masih banyak kios yang belum mengembalikan modal yang diberikan Pemkab saat itu.
"Dalam program itu kami memberikan suntikan modal untuk kios-kios pada masa sulit pandemi Covid-19."
"Jadi, kios itu harus mengembalikan modal dan keuntungannya kita kasih agar perputaran ekonomi tetap jalan," jelas Nico saat ditemui di kediamannya Parappo, Tana Toraja.
Menurut Nico, Pemkab saat ini seharusnya melanjutkan program tersebut.
Kemudian melakukan penagihan kepada beberapa kios yang belum mengembalikan modal dari Pemkab.
"Seharusnya Pemkab sekarang yang meneruskan program ini dan melakukan penagihan ke kios. Masih ada 700 lebih kios belum kembalikan modal," tandasnya.
Praktisi Hukum Toraja, Jhony Paulus menilai, tanggapan Nico Biringakane tersebut keliru. Bahkan terkesan tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, program Covid-19 tersebut harusnya turut selesai pada akhir masa jabatan Nico Biringakane.
"Program dijalankan di 2020, itu seharusnya akhir masa jabatan bupati sudah selesai," ujar Jhony Paulus saat dikonfirmasi terpisah.
Ia juga meminta kejaksaan memeriksa dan memastikan jumlah kios-kios yang digandeng pemkab saat itu.
Apakah kata dia, benar ada catatan daftar kios atau pertanggungjawaban.
"Tapi kan ini menjadi temuan BPK, artinya tidak bisa dipertanggung jawabkan, kejaksaan harus usut," ujarnya.
Jhony juga berharap kejaksaan memeriksa pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 14 miliar saat masa jabatan Nico Biringakane.
Sebab kata dia, program yang mengandeng kios-kios hanya sebagian kecil dari kejanggalan penggunaan anggaran saat Nico Biringakane menjabat.
"Kejaksaan juga harus periksa pertanggungjawaban dana Covid-19 Rp 14 miliar," ucapnya.
Sebagai inforamasi, pada program Pelek Nico Biringakane terdapat uang mencapai Rp 179 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Temuan BPK itu setelah diperiksa Kejaksaan ternyata lebih dari Rp 179 juta.
Sayangnya, nilai perkembangan anggaran itu belum diungkap pihak kejaksaan.
Selain Nico, sejumlah pejabat juga diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 ini. (*)
Laporan Kontributor, TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y