Dana Covid19
Mantan Bupati Tana Toraja Diperiksa Kejaksaan, Praktisi Hukum Singgung Dana Covid-19 Rp 14 Miliar
Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringakane membenarkan dirinya telah diperiksa kejaksaan, Senin (18/4/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
Jhony juga berharap kejaksaan memeriksa pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 14 miliar saat masa jabatan Nico Biringakane.
Sebab kata dia, program yang mengandeng kios-kios hanya sebagian kecil dari kejanggalan penggunaan anggaran saat Nico Biringakane menjabat.
"Kejaksaan juga harus periksa pertanggungjawaban dana Covid-19 Rp 14 miliar," ucapnya.
Sebagai inforamasi, pada program Pelek Nico Biringakane terdapat uang mencapai Rp 179 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Temuan BPK itu setelah diperiksa Kejaksaan ternyata lebih dari Rp 179 juta.
Sayangnya, nilai perkembangan anggaran itu belum diungkap pihak kejaksaan.
Selain Nico, sejumlah pejabat juga diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 ini. (*)
Laporan Kontributor, TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y