2 Oknum OTT Pungli di Pasar Sentral Bulukumba Dibebaskan Polisi
Uang hasil pungli itu kata Umar, mereka pakai untuk membayar listrik pasar, uang jaga, dan kebersihan pasar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Sentral Bulukumba, kini tengah menjadi sorotan publik.
Setelah dua oknum diduga penarik retribusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bulukumba beberapa hari lalu.
Namun kabarnya, kasus itu tidak diproses hukum.
Kedua pelakunya pun dikabarkan sudah dilepaskan. Padahal saat melakukan OTT, polisi turut mengamankan barang bukti.
Kedua oknum tersebut terjaring karena menarik pungutan di atas harga ditentukan.
Jika biasanya pedagang diminta membayar tarif Rp 4.000, keduanya justru menaikkan tarifnya menjadi Rp 15 ribu per pedagang
Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta, Senin (18/4/2023), membenarkan kabar kedua oknum tersebut dibebaskan
Padahal saat penangkapan, Kompol Umar lah yang memberikan perintah penangkapan
Hanya saja kedua pelaku telah pulang setelah dilakukan introgasi.
"Untuk melakukan penahanan kita tidak memiliki dasar hukum," katanya.
Hanya saja kata Umar, bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum.
Pasalnya pihaknya baru melakukan laporan hasil penyelidikan.
Dari pemeriksaan awal, kedua oknum penarik retribusi yang berstatus harian lepas itu mengaku melakukan pungli, dengan menaikkan tarif bayaran pedagang, tanpa diperintahkan siapapun.
Uang hasil pungli itu kata Umar, mereka pakai untuk membayar listrik pasar, uang jaga, dan kebersihan pasar.